TUGGAS ETIKA PROFESI
TUGAS
KEPENTINGAN PROFESI & PUBLIK
NAMA : TOMMY KAMARUDDIN
STAMBUK : 16 630 114
Kepentingan
Profesional dan Kepentingan Publik
Profesional
Seorang
profesional adalah seseorang yang menawarkan jasa atau layanan sesuai dengan
protokol dan peraturan dalam bidang yang dijalaninya dan menerima gaji sebagai
upah atas jasanya. Orang tersebut juga merupakan anggota suatu entitas atau
organisasi yang didirikan seusai dengan hukum di sebuah negara atau wilayah.
Meskipun begitu, seringkali seseorang yang merupakan ahli dalam suatu bidang
juga disebut "profesional" dalam bidangnya meskipun bukan merupakan
anggota sebuah entitas yang didirikan dengan sah. Sebagai contoh, dalam dunia
olahraga terdapat olahragawan profesional yang merupakan kebalikan dari olahragawan
amatir yang bukan berpartisipasi dalam sebuah turnamen/kompetisi demi uang.
Karyawan Profesional adalah seorang karyawan yang digaji dan melaksanakan tugas
sesuai Juklak (Petunjuk Pelaksanaan) dan juknis (Petunjuk Teknis) yang
dibebankan kepada dia. Sangat wajar jika dia mengerjakan tugas di luar Juklak
dan Juknis dan meminta upah atas pekerjaannya tersebut. Karena Profesional
adalah terkait dengan pendapatan, tidak hanya terkait dengan keahlian.
Kepentingan
Profesional
Berkaitan
dengan bidang pekerjaan yang telah dilakukan seseorang sangatlah perlu untuk
menjaga profesi dikalangan masyarakat atau terhadap konsumen atau klien. Dengan
kata lain pandangan utama profesi adalah untuk kepentingan masyarakat dengan
menggunakan keahlian yang dimiliki. Akan tetapi tanpa disertai suatu kesadaran
diri yang tinggi, profesi dapat dengan mudahnya disalahgunakan oleh seseorang
seperti pada penyalahgunaan profesi seseorang dibidang komputer misalnya pada
kasus kejahatan komputer yang berhasil mengcopy program komersial untuk
diperjualbelikan lagi tanpa ijin dari hak pencipta atas program yang
dikomersilkan itu. Sehingga perlu pemahaman atas etika profesi dengan memahami
kode etik profesi.
Kode etik
adalah ”norma atau azas yang diterima oleh suatu kelompok tertentu sebagai landasan
tingkah laku sehari-hari di masyarakat maupun di tempat kerja”.
Dalam kaitannya
dengan profesi, bahwa kode etik merupakan tata cara atau aturan yang menjadi standart kegiatan anggota suatu
profesi. Suatu kode etik menggambarkan nilai-nilai professional suatu profesi
yang diterjemahkan kedalam standar perilaku anggotanya. Nilai professional
paling utama adalah keinginan untuk memberikan pengabdian kepada masyarakat.
Kode etik
profesi merupakan sarana untuk membantu seseorang sebagai seorang yang professional
supaya tidak dapat merusak etika profesi. Ada tiga hal pokok yang merupakan
fungsi dari kode etik profesi yang diambil dari (http://file.upi.edu/, diambil
23 April 2013) antara lain :
Kode etik
profesi memberikan pedoman bagi setiap anggota profesi tentang prinsip
profesionalitas yang digariskan. Maksudnya bahwa dengan kode etik profesi,
pelaksana profesi mampu mengetahui suatu hal yang boleh dia lakukan dan yang
tidak boleh dilakukan.
Kode etik
profesi merupakan sarana kontrol sosial bagi masyarakat atas profesi yang
bersangkutan.
Kode etik
profesi mencegah campur tangan pihak diluar organisasi profesi tentang hubungan
etika dalam keanggotaan profesi
1. Etika
Komputer
Perubahan yang
terjadi pada cara berfikir manusia sebagai salah satu akibat perkembangan
teknologi tersebut, sedikit banyak akan berpengaruh terhadap pelaksanaan dan
cara pandang manusia terhadap etika dan norma-norma dalam kehidupannya. Orang
yang biasanya berinteraksi, bertransaksi dan berkomunikasi secara fisik, karena perkembangan teknologi
komputer maka hal-hal tersebut banyak dilakukan melalui teknologi.
Teknologi
sebenarnya hanya alat yang digunakan manusia untuk menjawab tantangan hidup.
Jadi, faktor manusia dalam teknologi sangat penting. Bagaimana manusia itu
memanfaatkan teknologi apakah secara benar untuk kemaslahatan atau bahkan
sebaliknya untuk bertindak yang tidak sesuai dengan yang seharusnya.
Salah satu
perkembangan pesat di bidang teknologi komputer yang bersifat informasi adalah
internet yang didalamnya termasuk web site dan blog. Internet merupakan suatu
jaringan yang menghubungkan komputer di seluruh dunia tanpa dibatasi oleh
jumlah unit menjadi satu jaringan yang bisa saling mengakses. Dengan internet
tersebut, satu komputer dapat berkomunikasi secara langsung dengan komputer
lain diberbagai belahan dunia.
Perkembangan
internet dalam hal ini blog memunculkan peluang baru untuk mengembangkan sistem
informasi yang disampaikan melalui internet yang cepat, mudah dan murah di
berbagai bidang. Namun bagaikan dua sisi mata uang yang tidak terpisahkan,
disamping menimbulkan kemudahan akan timbul permasalahan-permasalahan yang
sebenarnya timbul akibat kurangnya moralitas dan etika yang dimiliki oleh pengguna teknologi
tersebut.
Permasalahan-permasalahan
tersebut diantaranya timbul isu-isu kejahatan komputer. Kejahatan komputer
dapat diartikan sebagai ” kejahatan yang di timbulkan karena penggunaan
komputer secara ilegal” (Andi Hamzah, 1989). Seiring dengan perkembangan pesat
teknologi komputer, kejahatan bidang ini pun terus meningkat. Berbagai jenis
kejahatan komputer yang terjadi mulai dari kategori ringan seperti penyebaran
virus, spam email, penyadapan trasmisi sampai pada kejahatan-kejahatan kategori
berat seperti misalnya carding dan lain-lain.
Untuk mencegah
timbulnya isu-isu tersebut dapat diterapkan kepada diri manusianya sebagai
pengguna internet (dari sejak dini) kesadaran akan prilaku yang baik,
menghormati dan menghargai hak-hak orang lain, bertindak sesuai dengan
aturan-aturan yang berlaku. Takut akan ancaman-ancaman hukum pidana yang
diberikan oleh Undang-undang yang berlaku.
2. Profesional dan Profesionalisme
a.
Profesionalisme Umum
Profesional
adalah pekerja yang menjalankan profesi. Seseorang yang profesional harus
menjalankan kegiatan yang menjadi profesinya dengan sepenuhnya tanpa ada rasa
malu, sentimen, benci sikap malas dan enggan bertindak.
Profesi yang
dimiliki oleh seorang profesional adalah profesi yang di miliki melalui proses
pelatihan dan pendidikan yang khusus yang dijalankan dengan unsur semangat
pengabdian, hal ini yang membedakan dengan kerja biasa yang semata-mata bertujuan
untuk mencari nafkah duniawi saja.
Terdapat tiga
watak kerja seorang profesional diatanranya:
1) Beritikad merealisasikan kebijakan demi
tegaknya kehormatan profesi yang digeluti, sehingga tidak terlalu mementingkan
imbalan .
2) Mempunyai keahlian yang berkualitas
tinggi yang diperoleh melalui pendidikan dan pelatihan yang panjang, ekslusif
dan berat.
3) Kerja seorang profesional diukur dengan
kualitas baik teknis maupun moral dan tunduk pada kode etik.
Pofesionalisme
adalah menunjukan ide, aliran atau isme yang bertujuan mengembangkan profesi,
agar profesi dilaksanakan oleh profesional dengan mengacu kepada norma-norma
standar dan kode etik serta memberikan layanan terbaik kepada klien.
Kepentingan
Publik
Setiap anggota
berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada publik,
menghormati kepercayaan publik, dan menunjukan komitmen atas profesionalisme.
Satu ciri utama dari suatu profesi adalah penerimaan tanggung jawab kepada
publik. Profesi akuntan memegang peran yang penting di masyarakat, dimana
publik dari profesi akuntan yang terdiri dari klien, pemberi kredit,
pemerintah, pemberi kerja, pegawai, investor, dunia bisnis dan keuangan, dan
pihak lainnya bergantung kepada obyektivitas dan integritas akuntan dalam
memelihara berjalannya fungsi bisnis secara tertib. Ketergantungan ini
menimbulkan tanggung jawab akuntan terhadap kepentingan publik. Kepentingan
publik didefinisikan sebagai kepentingan masyarakat dan institusi yang dilayani
anggota secara keseluruhan. Ketergantungan ini menyebabkan sikap dan tingkah
laku akuntan dalam menyediakan jasanya mempengaruhi kesejahteraan ekonomi
masyarakat dan negara. Kepentingan utama profesi akuntan adalah untuk membuat
pemakai jasa akuntan paham bahwa jasa akuntan dilakukan dengan tingkat prestasi
tertinggi sesuai dengan persyaratan etika yang diperlukan untuk mencapai
tingkat prestasi tersebut. Dan semua anggota mengikat dirinya untuk menghormati
kepercayaan publik. Atas kepercayaan yang diberikan publik kepadanya, anggota
harus secara terus menerus menunjukkan dedikasi mereka untuk mencapai
profesionalisme yang tinggi. Untuk memelihara dan meningkatkan kepercayaan
publik, setiap anggota harus memenuhi tanggung jawab profesionalnya dengan
integritas setinggi mungkin.
1. Integritas
Integritas
adalah suatu elemen karakter yang mendasari timbulnya pengakuan profesional.
Integritas merupakan kualitas yang melandasi kepercayaan publik dan merupakan
patokan (benchmark) bagi anggota dalam menguji keputusan yang diambilnya. Integritas
mengharuskan seorang anggota untuk, antara lain, bersikap jujur dan berterus
terang tanpa harus mengorbankan rahasia penerima jasa. Pelayanan dan
kepercayaan publik tidak boleh dikalahkan oleh keuntungan pribadi. Integritas
dapat menerima kesalahan yang tidak disengaja dan perbedaan pendapat yang
jujur, tetapi tidak menerima kecurangan atau peniadaan prinsip.
2. Obyektivitas
Setiap anggota
harus menjaga obyektivitasnya dan bebas dari benturan kepentingan dalam
pemenuhan kewajiban profesionalnya. Obyektivitasnya adalah suatu kualitas yang
memberikan nilai atas jasa yang diberikan anggota. Prinsip obyektivitas
mengharuskan anggota bersikap adil, tidak memihak, jujur secara intelektual,
tidak berprasangka atau bias, serta bebas dari benturan kepentingan atau
dibawah pengaruh pihak lain. Anggota bekerja dalam berbagai kapasitas yang
berbeda dan harus menunjukkan obyektivitas mereka dalam berbagai situasi.
Anggota dalam praktek publik memberikan jasa atestasi, perpajakan, serta
konsultasi manajemen. Anggota yang lain menyiapkan laporan keuangan sebagai
seorang bawahan, melakukan jasa audit internal dan bekerja dalam kapasitas
keuangan dan manajemennya di industri, pendidikan, dan pemerintah. Mereka juga
mendidik dan melatih orang orang yang ingin masuk kedalam profesi. Apapun jasa
dan kapasitasnya, anggota harus melindungi integritas pekerjaannya dan
memelihara obyektivitas.
3. Kompetensi
dan Kehati-hatian Profesional
Setiap anggota
harus melaksanakan jasa profesionalnya dengan berhati-hati, kompetensi dan
ketekunan, serta mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan
ketrampilan profesional pada tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa
klien atau pemberi kerja memperoleh manfaat dari jasa profesional dan teknik
yang paling mutakhir. Hal ini mengandung arti bahwa anggota mempunyai kewajiban
untuk melaksanakan jasa profesional dengan sebaik-baiknya sesuai dengan kemampuannya,
demi kepentingan pengguna jasa dan konsisten dengan tanggung jawab profesi
kepada publik. Kompetensi diperoleh melalui pendidikan dan pengalaman. Anggota
seharusnya tidak menggambarkan dirinya memiliki keahlian atau pengalaman yang
tidak mereka miliki. Kompetensi menunjukkan terdapatnya pencapaian dan
pemeliharaan suatu tingkat pemahaman dan pengetahuan yang memungkinkan seorang
anggota untuk memberikan jasa dengan kemudahan dan kecerdikan. Dalam hal
penugasan profesional melebihi kompetensi anggota atau perusahaan, anggota
wajib melakukan konsultasi atau menyerahkan klien kepada pihak lain yang lebih
kompeten. Setiap anggota bertanggung jawab untuk menentukan kompetensi masing
masing atau menilai apakah pendidikan, pedoman dan pertimbangan yang diperlukan
memadai untuk bertanggung jawab yang harus dipenuhinya.
4. Kerahasiaan
Setiap anggota
harus menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh selama melakukan jasa
profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa
persetujuan, kecuali bila ada hak atau kewajiban profesional atau hukum untuk
mengungkapkannya. Kepentingan umum dan profesi menuntut bahwa standar profesi
yang berhubungan dengan kerahasiaan didefinisikan bahwa terdapat panduan
mengenai sifat sifat dan luas kewajiban kerahasiaan serta mengenai berbagai
keadaan di mana informasi yang diperoleh selama melakukan jasa profesional
dapat atau perlu diungkapkan. Anggota mempunyai kewajiban untuk menghormati
kerahasiaan informasi tentang klien atau pemberi kerja yang diperoleh melalui
jasa profesional yang diberikannya. Kewajiban kerahasiaan berlanjut bahkan
setelah hubungan antar anggota dan klien atau pemberi jasa berakhir.
5. Perilaku
Profesional
Setiap anggota
harus berperilaku yang konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi
tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi. Kewajiban untuk menjauhi tingkah
laku yang dapat mendiskreditkan profesi harus dipenuhi oleh anggota sebagai
perwujudan tanggung jawabnya kepada penerima jasa, pihak ketiga, anggota yang lain,
staf, pemberi kerja dan masyarakat umum.
6. Standar
Teknis
Setiap anggota
harus melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan standar
profesional yang relevan. Sesuai dengan keahliannya dan dengan berhati-hati,
anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari penerima jasa
selama penugasan tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan obyektivitas.
Standar teknis dan standar professional yang harus ditaati anggota adalah
standar yang dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia. Internasional
Federation of Accountants, badan pengatur, dan pengaturan perundang-undangan
yang releva
Komentar
Posting Komentar