etika profesi
NAMA : TOMMY KAMARUDDIN
STAMBUK : 16 630 114
STAMBUK : 16 630 114
CONTOH KASUS HAK DAN KEWAJIBAN INSIYUR
Pada postingan kali ini saya akan membahas contoh kasus hak dan
kewajiban insiyur. Merupakan hal penting untuk memberitahukan kepada
teman-teman semua mengingat kesadaran akan fungsi dan tugas diharapkan akan
membawa seseorang menjalankan profesinya dengan penuh tanggung jawab.
Siapa itu Insinyur?
Insinyur adalah
seseorang yang dalam melaksanakan profesinya menggunakan pengetahuan, yang
diperoleh dari pendidikan, pengalaman dan pelatihan, untuk secara ekonomis
mengubah dan mengembangkan profesi, berbagai sumber daya yang menjadi produk demi kepentingan kesejahteraan, kenyamanan,
kesehatan dan keselamatan umat manusia. Definisi lain insinyur adalah merupakan
sebutan Profesi bagi seorang Sarjana Teknik, dan telah terdaftar
sebagai Anggota PII.
Aspek kemampuan Insinyur berdasar ABET (Accreditation Boarnd of
Engineering & Technology/ Badan Akreditasi Keinsinyuran & Teknologi diAmerika) ENGINEERING
CRITERIA 2000 :
·
Kemampuan menerapkan pengetahuan matematika; ilmupengetahuan dan engineering
·
Kemampuan merancang dan melaksanakan eksperimen (ujikembang). Termasuk menganalisis dan menafsirkan data/hasil uji
·
Kemampuan merancang suatu sistem komponen, proses dan metodaunutk memenuhi kebutuhan yang diinginkan
·
Kemampuan mengidentifikasi, memformulasi dan memecahkanmasalah-masalah engineering
·
Kemampuan untuk berperan atau berfungsi dalam tim kerja multi disiplin
·
Kemampuan komunikasi efektif
·
pemahaman terhadap dampak dari
penyelesaian engineering konteks sosial dan global
·
Kesadaran akan kebutuhan dan kemampuan
untuk memenuhi dalam proses belajar sepanjang hayat
·
pengetahuan terhadap permasalahan
mutakhir
·
Kemampuan menggunakan teknik-teknik, ketrampilan; dan peralatanengineering
modern yang diperlukan dalam praktek engineering
·
Pemahaman terhadap tanggung jawab dan
etika profesional
Tugas Pokok Insinyur Indonesia
1.Menciptakan budaya teknologi dan memelihara etika profesi agar para insinyur selalu menjaga integritas dan akuntabilitas publiknya.
2.Membina dan mengembangkan kerjasama dengan lembaga
legislasi, pemerintah, perguruan tinggi, lembaga riset
Industri, dan dunia usaha, mengenai hal- hal yang dibutuhkan untuk pengembangan ilmu pengetahuan danteknologi serta pembinaan profesi keinsinyuran.
3.Membina dan mengembangkan kerjasama dengan asosiasikeinsinyuran dalam negeri maupun negara lain baik secarabilateral maupun multilateral
4.Membina dan mengembangkan kemampuan/kompetensi profesionalpara insinyur secara terus
menerus agar senantiasa sesuaidengan prinsip dan standar kerja profesional yang berlaku
secara internasional.
5.Memperjuangkan aspirasi dan melindungi kepentingan para insinyuragar hak dan kewajiban profesionalnya dapat terpenuhi
dalam rangka berperan serta secara aktif dalam pembangunan nasional
6.Menyelenggarakan Sistem Sertifikasi Insinyur Profesional agar parainsinyur dapat diakui dan mendapat penghargaanberdasarkan kemampuan profesionalnya.
7.Menyelenggrakan sistem advokasi di bidang keinsinyuran.
8.Melaksanakan Sistem Setifikasi Insinyur Profesional (SSIP)
Contoh kasus
Perusahaan Magnavox's yang memproduksi baterai oksida merkuri.
Perusahaan ini memulai bekerja untuk mengembangkan produk baterai sekitar dua
belas tahun yang lalu. Para insinyur berpendapat bahwa sesuatu yang begitu
sederhana seperti baterai ini hanya perlu kompetitif, namun dari tim rakayasa
desain tidak mau mendengarkan evaluasi usulan meraka. Ini menimbulkan indikasi permasalahan
antara dua kelompok yang beraklibat saling mendorong toleransi lebih antara dua
kelompok dan apresiasi terhadap masing-masing yang ada di dua departemen.
Hambatan paling besar yang berpengaruh dalam pengembangan produk
baru adalah dari segi biaya. Sering kali estimasi biaya ketika membuat produk
baru atau modifikasi produk lama yang dimasukkan ke dalam proses produksi, para
insinyur industri lebih menekankan toleransi dari segi listrik, mekanik, dan
kimia. Sedangkan, tim insinyur desain rekayasa biasanya berdiri menepuk dan
menolak untuk bergerak, tapi dilihat sisi baiknya hanya bisa menambah
probabilitas dan possibilities. Untuk solusi jawaban spesifik pemecahan masalah
dalam setiap perusahaan adalah mustahil. karena setiap perusahaan berbeda-beda
menyajikan serangkaian masalah sehingga membutuhkan solusi khusus.
Solusi yang bisa dipilih untuk permasalahan ini yang pertama
adalah bagaimana cara untuk mengamankan jasa insinyur industri, dengan cara
mengintegrasikan teknik industri ke dalam produk atau desain teknik adalah
menempatkan insinyur industri di tim proyek. untuk memperoleh manfaat maksimal
dari prosedur ini. Daripada mempekerjakan orang dari luar tidak akan cukup
membantu, dengan alasan sederhana bahwa tidak tahu permasalahan perusahaan dan
tidak memiliki hubungan baik dengan departemen teknik industri yang ada. Cara
lain adalah memiliki chief engineer Industri yang menetapkan insinyur industri
sebagai dasar tim proyek kunci dalam desain dan rekayasa pengembangan, baik
dalam waktu penuh atau paruh waktu. Perusahaan yang mengambil langkah ini
telah menemukan diri mereka sangat senang dengan situasi dan puas untuk
mengambil langkah ini. Jadi
kesimpulan yang bisa saya ambil adalah ingin memasukkan rencana dan memahami
lebih lanjut peranan profesi insinyur desain dan insinyur industri. Sehingga
ditemukan masalah serius yang menjadi penghalang dalam pengembangan produk,
tetapi jika dapat dipecahkan masalahnya maka hasil nantinya akan memberikan
keuntungan antara kedua belah pihak dan perusahaan tentunya. Hal tersebut
sudah tercantum dalam UU No. 11 Tahun 2014 tentang keinsinyuran. Dalam UU
tersebut sudah dijelaskan mengenai berbagai aspek yang berhubungan dengan
insiyur antara lain ketentuan umum mengenai keinsinyuran itu sendiri, asas,
tujuan dan lingkup, cakupan keinsinyuran, standar keinsinyuran serta berbagai
aspek lainnya
Komentar
Posting Komentar