etika profesi

NAMA : TOMMY KAMARUDDIN
STAMBUK : 16 630 114





                              CONTOH KASUS HAK DAN KEWAJIBAN INSIYUR

         Pada postingan kali ini saya akan membahas contoh kasus hak dan kewajiban insiyur. Merupakan hal penting untuk memberitahukan kepada teman-teman semua mengingat kesadaran akan fungsi dan tugas diharapkan akan membawa seseorang menjalankan profesinya dengan penuh tanggung jawab. 
Siapa itu Insinyur?
Insinyur adalah seseorang yang dalam melaksanakan profesinya menggunakan pengetahuan, yang diperoleh dari pendidikan, pengalaman dan pelatihan, untuk secara ekonomis mengubah dan mengembangkan profesi, berbagai sumber daya yang menjadi produk  demi kepentingan kesejahteraan, kenyamanan, kesehatan dan keselamatan umat manusia. Definisi lain insinyur adalah merupakan sebutan Profesi bagi seorang Sarjana Teknik, dan telah terdaftar sebagai Anggota PII.
Aspek kemampuan Insinyur berdasar ABET (Accreditation Boarnd of Engineering & Technology/ Badan Akreditasi Keinsinyuran & Teknologi diAmerika) ENGINEERING CRITERIA  2000 :

·         Kemampuan menerapkan pengetahuan matematika; ilmupengetahuan dan engineering
·         Kemampuan merancang dan melaksanakan eksperimen (ujikembang). Termasuk menganalisis dan menafsirkan data/hasil uji
·         Kemampuan merancang suatu sistem komponen, proses dan metodaunutk memenuhi kebutuhan yang diinginkan
·         Kemampuan mengidentifikasi, memformulasi dan memecahkanmasalah-masalah engineering
·         Kemampuan untuk berperan atau berfungsi dalam tim kerja multi disiplin
·         Kemampuan komunikasi  efektif
·         pemahaman terhadap dampak dari penyelesaian engineering konteks sosial dan global
·         Kesadaran akan kebutuhan dan kemampuan untuk memenuhi dalam proses belajar sepanjang hayat
·         pengetahuan terhadap permasalahan mutakhir
·         Kemampuan menggunakan teknik-teknik, ketrampilan; dan peralatanengineering modern yang diperlukan dalam praktek engineering
·         Pemahaman terhadap tanggung jawab dan etika profesional
Tugas Pokok Insinyur Indonesia
1.Menciptakan budaya teknologi dan memelihara etika profesi agar para insinyur selalu menjaga    integritas dan akuntabilitas publiknya.
2.Membina dan mengembangkan kerjasama dengan lembaga legislasi, pemerintah, perguruan tinggi, lembaga riset Industri, dan dunia usaha, mengenai hal-       hal yang dibutuhkan untuk pengembangan ilmu pengetahuan danteknologi serta pembinaan     profesi  keinsinyuran.
3.Membina dan mengembangkan kerjasama dengan asosiasikeinsinyuran dalam negeri maupun      negara lain baik secarabilateral maupun multilateral
4.Membina dan mengembangkan kemampuan/kompetensi profesionalpara insinyur secara terus  menerus agar senantiasa sesuaidengan prinsip dan standar kerja profesional yang berlaku secara internasional.
5.Memperjuangkan aspirasi dan melindungi kepentingan para insinyuragar hak dan kewajiban    profesionalnya dapat terpenuhi dalam rangka berperan serta secara aktif dalam pembangunan nasional
6.Menyelenggarakan Sistem Sertifikasi Insinyur Profesional agar parainsinyur dapat diakui dan mendapat penghargaanberdasarkan kemampuan profesionalnya.
7.Menyelenggrakan sistem advokasi di bidang keinsinyuran.
8.Melaksanakan Sistem Setifikasi Insinyur Profesional (SSIP)



 Contoh kasus 
         Perusahaan Magnavox's yang memproduksi baterai oksida merkuri. Perusahaan ini memulai bekerja untuk mengembangkan produk baterai sekitar dua belas tahun yang lalu. Para insinyur berpendapat bahwa sesuatu yang begitu sederhana seperti baterai ini hanya perlu kompetitif, namun dari tim rakayasa desain tidak mau mendengarkan evaluasi usulan meraka. Ini menimbulkan indikasi permasalahan antara dua kelompok yang beraklibat saling mendorong toleransi lebih antara dua kelompok dan apresiasi terhadap masing-masing yang ada di dua departemen. 
          Hambatan paling besar yang berpengaruh dalam pengembangan produk baru adalah dari segi biaya. Sering kali estimasi biaya ketika membuat produk baru atau modifikasi produk lama yang dimasukkan ke dalam proses produksi, para insinyur industri lebih menekankan toleransi dari segi listrik, mekanik, dan kimia. Sedangkan, tim insinyur desain rekayasa biasanya berdiri menepuk dan menolak untuk bergerak, tapi dilihat sisi baiknya hanya bisa menambah probabilitas dan possibilities. Untuk solusi jawaban spesifik pemecahan masalah dalam setiap perusahaan adalah mustahil. karena setiap perusahaan berbeda-beda menyajikan serangkaian masalah sehingga membutuhkan solusi khusus. 
         Solusi yang bisa dipilih untuk permasalahan ini yang pertama adalah bagaimana cara untuk mengamankan jasa insinyur industri, dengan cara mengintegrasikan teknik industri ke dalam produk atau desain teknik adalah menempatkan insinyur industri di tim proyek. untuk memperoleh manfaat maksimal dari prosedur ini. Daripada mempekerjakan orang dari luar tidak akan cukup membantu, dengan alasan sederhana bahwa tidak tahu permasalahan perusahaan dan tidak memiliki hubungan baik dengan departemen teknik industri yang ada. Cara lain adalah memiliki chief engineer Industri yang menetapkan insinyur industri sebagai dasar tim proyek kunci dalam desain dan rekayasa pengembangan, baik dalam waktu penuh atau paruh waktu. Perusahaan yang mengambil langkah ini telah menemukan diri mereka sangat senang dengan situasi dan puas untuk mengambil langkah ini.             Jadi kesimpulan yang bisa saya ambil adalah ingin memasukkan rencana dan memahami lebih lanjut peranan profesi insinyur desain dan insinyur industri. Sehingga ditemukan masalah serius yang menjadi penghalang dalam pengembangan produk, tetapi jika dapat dipecahkan masalahnya maka hasil nantinya akan memberikan keuntungan antara kedua belah pihak dan perusahaan tentunya. Hal tersebut sudah tercantum dalam UU No. 11 Tahun 2014 tentang keinsinyuran. Dalam UU tersebut sudah dijelaskan mengenai berbagai aspek yang berhubungan dengan insiyur antara lain ketentuan umum mengenai keinsinyuran itu sendiri, asas, tujuan dan lingkup, cakupan keinsinyuran, standar keinsinyuran serta berbagai aspek lainnya


Komentar

Postingan Populer